Fraksi DPRD Kukar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 5 Raperda
Pandangan
fraksi DPRD Kukar pada rapat paripurna DPRD Kukar.(istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Seluruh Fraksi di DPRD Kukar menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota
penjelasan pemerintah daerah terhadap 5 buah Raperda.
Penyampaian pandangan umum Fraksi tersebut
berlangsung, pada saat Rapat Paripurna ke 8 massa sidang ke I, di ruang Rapat
Paripurna, Selasa (18/10/2022).
Adapun Fraksi yang menyampaikan pandangan
umumnya diantaranya yakni, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang
disampaikan oleh Sopan Sopian.
Ia mengatakan, Raperda tentang penanggulangan
bencana, perbaikan dan penyempurnaan regulasi dalam penanggulan bencana di
daerah harus terus dilakukan, karena sangat dibutuhkan sebagai dasar/payung
hukum dalam pelaksanaan penanggulan bencana.
"Kami berharap bahwa perda ini nantinya mampu meningkatkan kesiap-siagaan pemerintah daerah dan steakholder terkait, swasta, kelembagaan non pemerintah dan masyarakat baik pra-bencana hingga pasca bencana, sehingga dapat meminimalisir berbagai resiko yang ditimbulkan," kata Sopan Sopian.
Sementara Raperda tentang pengaturan tata
niaga dan tata kelola sarang walet, secara umum fraksi Gerindra melihat draf
raperda ini memiliki keinginan yang cukup baik, untuk menata tata niaga sarang
wallet yang berada di Kukar.
Kemudian, Raperda tentang pengelolaan air
limbah domestik, air limbah domestik merupakah limbah cair hasil buangan dari
perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis.
"Berharap raperda ini harus
mengendalikan dampak negatif dari pengelolaan air limbah domestik, dengan
demikian dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan
mengurangi bau tak sedap dari selokan. Serta melindungi kualitas air baku dari
pencemaran air limbah domestik," ungkapnya
Selanjutnya Raperda tentang perubahan perda nomor
5/2014 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melihat secara prinsip
dan konsep bahwa Rancangan perubahan Perda nomor 5 tahun 2014 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipahami sebagai turunan
dari amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan yang terakhir diubah melalui
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Fraksi Gerindra menilai raperda ini harus
ditujukan dalam upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang
merupakan penyebab terjadinya bencana sehingga harus dicegah.
Terakhir, Raperda tentang kawasan konservasi,
Fraksi Gerindra menilai raperda ini harus ditujukan dalam upaya mengendalikan
pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana
sehingga harus dicegah.
Sementara Fraksi Golkar menyambut baik atas
ususlan beberapa raperda tersebut. Pandangan umum terhadap 5 buah raperda
dibacakan oleh juru bicara yakni Miftahul Jannah.
Miftahul Jannah menyebutkan, terhadap raperda
tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2022-2026, Fraksi Golkar
memandang Pemerintah Daerah, perlu segera mengoptimalkan perencanaan
pembangunan daerah yang terintegrasi dan berbasis pengurangan risiko bencana.
Terkait dengan raperda tentang Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Rapareda tentang
Pengelolaan Air Limbah Domestik, Fraksi Golkar mengingatkan bahwa, terkait
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak bisa dilepaskan dari adanya
berbagai aktivitas, yang mempengaruhi terjadinya situasi dan kondisi terhadap
lingkungan itu sendiri.
Kemudian, raperda kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam, Fraksi Golkar mengingatkan agar dalam penetapan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, yang terdiri dari : Zona inti, Zona Perikanan Berkelanjutan dan Zona Lainnya, benar-benar telah melewati proses kajian dengan turut mempertimbangkan kondisi sosial dan keberadaan masyarakat sekitar.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo
Cahyono menuturkan, masing masing Fraksi telah menanggapi 5 buah raperda
pemerintah daerah, untuk itu tahap selanjutnya mendengarkan tanggapan dari
pemerintah daerah.
"Setelah mendengarkan tanggapan dari
pemerintah, raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut," ungkap Siswo
Cahyono.(*riz/adv)